Wanita dan Anak Perempuan di Indonesia Menghadapi Diskriminasi Kode Pakaian
Baca laporannya: https://www.hrw.org/node/378167(Jakarta, 18 Maret 2021) - Kode pakaian untuk wanita dan anak perempuan di Indonesia mendiskriminasi pelajar, ...
Baca laporannya: https://www.hrw.org/node/378167
(Jakarta, 18 Maret 2021) - Aturan berpakaian untuk perempuan dan anak perempuan di Indonesia mendiskriminasi pelajar, pejabat dan pengunjung kantor pemerintah dan harus dicabut, kata Human Rights Watch dalam laporan yang dirilis hari ini. Pemerintah harus sepenuhnya menegakkan keputusan Februari 2021 yang melarang kode berpakaian yang kasar bagi siswa dan guru di sekolah negeri di Indonesia dan mengambil langkah hukum tambahan untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
Laporan setebal 98 halaman "I Wanted to Run Away": Kode Pakaian yang Menyesatkan Wanita dan Anak Perempuan di Indonesia "mendokumentasikan peraturan pemerintah yang mewajibkan anak perempuan dan perempuan untuk mengenakan jilbab, pakaian Muslim yang menutupi kepala, leher dan dada. Human Rights Watch menggambarkan sejarah penerapan peraturan pakaian diskriminatif dan meluasnya perundungan mengenakan jilbab yang secara psikologis membuat stres bagi perempuan dan anak perempuan. Anak perempuan yang tidak patuh harus putus sekolah atau mengundurkan diri di bawah tekanan, sementara pegawai negeri sipil perempuan kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri untuk menghindari tuntutan penyesuaian yang terus-menerus.
"'I want to run away': Abusive Dress Code for Women and Girls in Indonesia" tersedia di: https://www.hrw.org/node/378167
Untuk informasi lebih lanjut tentang perempuan Indonesia yang menentang aturan wajib jilbab, silakan kunjungi: https://www.hrw.org/news/2021/02/25/brave-indonesian-women-discuss-freedom-choose-what-wear
Untuk lebih banyak laporan Human Rights Watch tentang Indonesia, lihat: https://www.hrw.org/asia/indonesia
Untuk mendukung pekerjaan kami, silakan kunjungi: https://hrw.org/donate
Lembaga Hak Asasi Manusia: https://www.hrw.org
Berlangganan lebih lanjut: https://bit.ly/2OJePrw
.